Penyaluran Dana Hibah Bantuan Keuangan Partai Politik Yang Mendapat Kursi di DPRD Kabupaten Nias ini berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bupati Nias Nomor 24 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa besar bantuan keuangan yang diberikan kepada Partai Politik di Kabupaten Nias untuk setiap suara didasarkan pada Jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik yang tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias setiap dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias setiap Tahun Anggaran dibagi dengan jumlah perolehan suara Partai Politik yang memperoleh kursi dalam Pemilu Tahun 2019 hasil perhitungan suara secara Nasional yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias.
Penyaluran Bantuan Keuangan Partai Politik ini terdiri dari 2 kegiatan pendukung,
1. Sosialisasi Tata Cara Penganggaran dan Pertangunggawaban Bantuan Keuangan Partai Politik, dan
2. Berita Acara Tim Verifikasi Kelengkapan Berkas Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik