Rincian Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah/Unit Kerja

KEPALA BADAN

Tugas Pokok: Melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah yang menjadi kewenangan Daerah.

Fungsi:

    1. Perumusan kebijakan teknis dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik di wilayah kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. Pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. Pelaksanaan koordinasi dibidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. Pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten
    6. Pelaksanaan administrasi kesekretariatan badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten
    7. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
    8. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah  dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
    9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati Nias terkait dengan tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas  :

Rincian Tugas:

  1. Menyelenggarakan tugas bidang kesatuan bangsa dan politik sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Merumuskan kebijakan teknis bidang kesatuan bangsa dan politik;
  3. Merumuskan kebijakan daerah dalam pelaksanaan kewenangan daerah dibidang kesatuan bangsa dan politik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum pemerintah kabupaten dibidang kesatuan bangsa dan politik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Merumuskan pedoman pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kesatuan bangsa dan politik di kabupaten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Menyelenggarakan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten;
  7. Mengoordinasikan tugas-tugas pembantuan baik yang berasal dari Pemerintah Daerah, Propinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat menurut ketentuan yang berlaku;
  8. Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas untuk menciptakan sinkronisasi;
  9. Menghadiri atau memimpin rapat/pertemuan yang berhubungan dengan bidang tugas pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan terutama bidang kesatuan bangsa dan politik;
  10. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  11. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  12. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Nias melalui Sekretaris Daerah.

II.   SEKRETARIS

Tugas Pokok: Menyelenggarakan, merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, sarana dan prasarana penyusunan program, evaluasi, pelaporan, pengelolaan keuangan, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Fungsi:

  1. Penyelenggaraan penyusunan program dan anggaran;
  2. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian;
  3. Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  4. Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan dinas;
  5. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas:

  1. Menyelenggarakan penyusunan perencanaan urusan umum, pengelolaan keuangan serta kepegawaian;
  2. Mengoordinasikan pengelolaan urusan umum, pengelolaan keuangan serta kepegawaian dinas terkait dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Menyelenggarakan perencanaan kebutuhan internal dan kebutuhan administratif dinas terkait dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Mengoordinasikan perencanaan, pengelolaan dan pengurusan pertanggungjawaban keuangan dan administrasi kepegawaian dinas terkait dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Mengoordinasikan penyelenggaraan seluruh kegiatan protokoler dan hubungan masyarakat yang berhubungan dengan tugas-tugas dinas;
  6. Melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
  7. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
  8. Menganalisa permasalahan-permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan tugas-tugas administrasi perkantoran, keuangan, umum dan kepegawaian;
  9. Mengoordinasikan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
  10. Mengoordinasikan bahan kerjasama, publikasi, dan hubungan masyarakat;
  11. Mengevaluasi dan membuat laporan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan;
  12. Melaksanakan evaluasi, pengawasan dan pelaporan kinerja, program, kegiatan dan anggaran;
  13. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  14. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  15. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

II.1. KEPALA SUBBAGIAN UMUM, KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN

Tugas Pokok: Melaksanakan pengelolaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian.

RincianTugas:

  1. Menyusun rencana kerja sub bagian Umum, Keuangan dan Kepegawaian;
  2. Melaksanakan pengelolaan administrasi umum yang meliputi pengelolaan naskah, penataan kearsipan, pengagendaan serta pendistribusian surat menyurat;
  3. Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian yang meliputi penyiapan bahan dan penyusunan rencana mutasi, disiplin, pengembangan pegawai, kesejahteraan pegawai, pensiunan pegawai;
  4. Melaksanakan pengelolaan urusan Barang Milik Daerah;
  5. Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan yang meliputi perbendaharaan, verifikasi, pembukuan dan penggajian;
  6. Menghimpun bahan dan menyusun Laporan Keuangan;
  7. Melakukan pemeliharaan arsip dan perpustakaan kantor;
  8. Melaksanakan urusan rumah tangga serta memelihara kebersihan, keamanan dan ketertiban kantor;
  9. Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor serta aset lainnya;
  10. Melaksanakan urusan keprotokolan, penyiapan rapat-rapat dan pendokumentasian kegiatan badan;
  11. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  12. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  13. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

II. 2     KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM, EVALUASI DAN PELAPORAN

Tugas pokok : Melaksanakan penyusunan perencanaan program, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dinas.

Rincian Tugas :

  1. Menyusun rencana kerja sub bagian program, evaluasi dan pelaporan;
  2. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran;
  3. Melaksanakan evaluasi, pengawasan dan pelaporan kinerja, program, kegiatan dan anggaran;
  4. Menghimpun dan menyusun bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
  5. Menyusun bahan kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
  6. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  7. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

III. KEPALA BIDANG KESATUAN BANGSA

Tugas Pokok: Melaksanakan tugas dibidang kesatuan bangsa.

Fungsi:

  1. Penyusunan program kerja dibidang ideologi pancasila, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan konflik di wilayah kabupaten;
  2. Perumusan kebijakan teknis dibidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan konflik di wilayah kabupaten;
  3. Pelaksanaan kebijakan dibidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan konflik di wilayah kabupaten;
  4. Pelaksanaan koordinasi dibidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan konflik di wilayah kabupaten
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan dibidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan konflik di wilayah kabupaten
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Pemerintah Kabupaten Nias dibidang Kesatuan Bangsa;
  2. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  3. Menyampaikan saran, pendapat dan telaahan kepada atasan terkait dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  5. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  6. Melaksanakan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten;
  7. Mengumpulkan bahan keterangan dan informasi dibidang kesatuan bangsa;
  8. Menghimpun informasi, mengklasifikasi dan menganalisa fenomena-fenomena/isu yang berkembang dalam
  9. masyarakat berkaitan dengan bidang kesatuang bangsa;
  10. Menyusun laporan secara berkala kepada  Kepala  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berkaitan dengan pelaksanaan bidang Kesatuan Bangsa;
  11. Memfasilitasi Hari Jadi Kabupaten Nias;
  12. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporandibidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan serta penanganan konflik;
  13. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan dibidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan di wilayah kabupaten Nias;

III.1.    SUB BIDANG BINA IDEOLOGI, WAWASAN KEBANGSAAN, KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL BUDAYA DAN AGAMA

Tugas Pokok : Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan bina ideologi, wawasan kebangsaan, ketahanan ekonomi, sosial budaya dan agama.

Rincian Tugas :

  1. Membantu Kepala Bidang dalam pelaksanaan tugas dibidang bina ideologi, wawasan kebangsaan, ketahanan ekonomi, sosial budaya dan agama;
  2. Melaksanakan pembinaan kepada staf sub bidang bina ideologi, wawasan kebangsaan, ketahanan ekonomi, sosial budaya dan agama;
  3. Merencanakan, memeriksa, mengecek, mengontrol, mengoreksi kegiatan dan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas;
  4. Menyusun dan menyiapkan rencana kegiatan pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan;
  5. Memfasilitasi Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih tanggal 17 setiap bulan dan hari-hari Besar Nasional;
  6. Merumuskan kebijakan teknis yang meliputi Wawasan Kebangsaan, bela Negara, Bhinneka Tunggal Ika, Sejarah Kebangsaan, nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa dan nilai- nilai tradisi;
  7. Melaksanakan sosialisasi berkaitan dengan pembinaan ideologi bangsa dan wawasan kebangsaan demi peningkatan integrasi bangsa;
  8. Melaksanakan monitoring, menyusun evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan di Kabupaten Nias;
  9. Melaksanakan koordinasi dengan instansi/unit kerja terkait dalam pelaksanaan pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan di Kabupaten Nias;
  10. Memfasilitasi Kegiatan Forum Pembauran Kebangsaan di Kabupaten Nias;
  11. Membuat laporan secara berkala yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kepada Kepala Bidang;
  12. Merencanakan, memeriksa, mengecek, mengontrol, mengoreksi kegiatan dan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas;
  13. Menyusun dan menyiapkan rencana kegiatan pembinaan karakter bangsa;
  14. Merumuskan kebijakan teknis yang meliputi pembauran kebangsaan dan alkulturasi budaya;
  15. Melaksanakan sosialisasi berkaitan dengan pembinaan karakter bangsa;
  16. Melaksanakan monitoring, menyusun evaluasi dan laporan  pelaksanaan kegiatan pembinaan karakter bangsa di Kabupaten Nias;
  17. Melaksanakan koordinasi dengan instansi/unit kerja terkait dalam pelaksanaan pembinaan karakter bangsa di Kabupaten Nias;
  18. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  19. Menyampaikan saran, pendapat dan telaahan kepada atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
  20. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

III.2.    SUB BIDANG KEWASPADAAN DINI DAN PENANGANAN KONFLIK

Tugas Pokok :

Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan kewaspadan dini dan penanganan konflik.

Rincian Tugas :

  1. Membantu Kepala Bidang dalam pelaksanaan tugas dibidang kewaspadan dini dan penanganan konflik;
  2. Melaksanakan pembinaan kepada staf sub bidang kewaspadan dini dan penanganan konflik;
  3. Menyusun pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan dibidang kewaspadan dini dan penanganan konflik;
  4. Menyusun program kerja dibidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar daerah, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadan dini dan penanganan konflik di wilayah kabupaten;
  5. Mengumpulkan bahan keterangan dan informasi dibidang kewaspadan dini dan penanganan konflik;
  6. Memetakan kondisi stabilitas keamanan dalam negeri, dampak teknologi dan informasi, kondisi perbatasan antar Negara, serta keberadaan dan aktivitas orang asing serta pemetaan konflik;
  7. Melaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten;
  8. Melaksanakan kerjasama dalam meningkatkan stabilitas keamanan dalam negeri;
  9. Melaksanakan kerjasama dalam pengembangan sumber daya manusia bidang intelijen;
  10. Melaksanakan deteksi dini mengenai informasi strategi dan kebijakan strategi;
  11. Mengolah data dan informasi strategi dan kebijakan strategi;
  12. Menyeleksi dan mengintegrasikan data dan informasi strategi dan kebijakan strategi;
  13. Melaksanakan kerjasama dengan berbagai pihak untuk Pemberdayaan masyarakat dibidang kewaspadan dini dan penanganan konflik;
  14. Melaksanakan analisis dan penginterpretasian informasi strategi dan kebijakan strategi;
  15. Menyusun hasil analisis dan evaluasi informasi strategi dan kebijakan strategi serta perkiraan keadaan di Kabupaten Nias;
  16. Meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan teknologi dan informasi;
  17. Melaksanakan pembinaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Nias;
  18. Melaksanakan pemantuan, evaluasi dan koordinasi penelitian asing;
  19. Melaksanakan kerjasama pengawasan dan pengamanan orang asing dan tenaga kerja asing;
  20. Melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pasca konflik sesuai ketentuan perundang-undangan;
  21. Menyusun laporan secara berkala kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melalui Kepala Bidang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tugas-tugas dibidang penanganan konflik dan kewaspadaan nasional;
  22. Membentuk tim terpadu penanganan konflik;
  23. Melaksanakan pemetaan potensi konflik;
  24. Melaksanakan monitoring, menyusun evaluasi dan laporan pelaksanaan  kegiatan penanganan  konflik di Kabupaten Nias;
  25. Memfasilitasi kegiatan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Nias;
  26. Memfasilitasi dan mendorong keterlibatan seluruh komponen masyarakat dalam pemeliharaan kewaspadaan dini;
  27. Melaksanakan deteksi dini dan cegah dini terhadap munculnya potensi Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) dalam penyelengaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Nias;
  28. Melaksanakan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten;
  29. Melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi kewaspadaan dini, analisis evaluasi informasi dan kebijakan strategi sesuai ketentuan perundang- undangan;
  30. Membina kerjasama kemitraan berkaitan dengan kewaspadaan dini, analisis evaluasi informasi dan kebijakan strategi;
  31. Melaksanakan monitoring, menyusun evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan kewaspadaan dini, analisis evaluasi informasi dan kebijakan strategi di Kabupaten Nias;
  32. Melaksanakan koordinasi dengan instansi/unit kerja terkait kegiatan kewaspadaan dini, analisis evaluasi informasi dan kebijakan strategi di Kabupaten Nias;
  33. Membuat laporan secara berkala berkaitan dengan bidang tugas pokok dan fungsi kepada Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional;
  34. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  35. Menyampaikan saran, pendapat dan telaahan kepada atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
  36. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

IV. BIDANG POLITIK DALAM NEGERI DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Tugas Pokok: Melaksanakan tugas dibidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi kemasyarakatan.

Fungsi:

  1. Penyusunan program kerja dibidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/ pemilihan umum Bupati, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di wilayah Kabupaten Nias;
  2. Penyusunan bahan perumusan kebijakan dibidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/ pemilihan umum Bupati, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di wilayah Kabupaten Nias;
  3. Pelaksanaan kebijakan dibidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/ pemilihan umum Bupati, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di wilayah Kabupaten Nias;
  4. Pelaksanaan koordinasi dibidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/ pemilihan umum Bupati, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di wilayah Kabupaten Nias;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan dibidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/ pemilihan umum Bupati, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di wilayah Kabupaten Nias;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas:

  1. Membantu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Pemerintah Kabupaten Nias dibidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan;
  2. Menyusun program kegiatan pendidikan politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Nias;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan dibidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/ pemilihan umum kepala daerah, dan pemantauan situasi politik termasuk Desk Pemilu;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan dibidang pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing;
  5. Menyusun laporan secara berkala kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tugas-tugas urusan politik, fasilitsi partai politik, pemilu, pengembangan budaya dan etika politik serta organisasi kemasyarakatan;
  6. Mengarahkan dan memberi petunjuk kepada para Kepala subbidang pada Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
  7. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  8. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  9. Menyampaikan saran, pendapat dan telaahan kepada atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

IV.1.    SUB BIDANG POLITIK DALAM NEGERI

Tugas Pokok : Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan politik dalam negeri.

Rincian Tugas :

  1. Membantu Kepala Bidang dalam pelaksanaan tugas dibidang politik dalam negeri;
  2. Melaksanakan pembinaan kepada staf sub politik dalam negeri;
  3. Menyusun pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan dibidang politik dalam negeri;
  4. Menyiapkan dan menyusun program kerja dalam sub bidang fasilitasi partai politik, pemilu, pengembangan budaya dan etika politik;
  5. Merencanakan, memeriksa, mengecek, mengontrol, mengoreksi kegiatan dan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas;
  6. Menyusun dan menyiapkan rencana kegiatan fasilitasi partai politik, pemilu, pengembangan budaya dan etika politik;
  7. Melaksanakan sosialisasi berkaitan dengan fasilitasi partai politik, pemilu, pengembangan budaya dan etika politik;
  8. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pembinaan dibidang sistem dan implementasi politik, Indeks Demokrasi Indonesia (IDI);
  9. Merencanakan dan melaksanakan pendidikan politik;
  10. Melaksanakan monitoring, menyusun evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan fasilitasi partai politik, pemilu, pengembangan budaya dan etika politik di Kabupaten Nias;
  11. Melaksanakan koordinasi dengan instansi/unit kerja terkait dalam pelaksanaan fasilitasi partai politik, pemilu, pengembangan budaya dan etika politik di Kabupaten Nias;
  12. Membuat laporan secara berkala berkaitan dengan bidang tugas pokok dan fungsi kepada Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan;
  13. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  14. Menyampaikan saran, pendapat dan telaahan kepada atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atas terkait dengan tugas dan fungsinya.

IV.2.    SUB BIDANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Tugas Pokok : Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan organisasi kemasyarakatan.

Rincian Tugas :

  1. Membantu Kepala Bidang dalam pelaksanaan tugas dibidang organisasi kemasyarakatan;
  2. Melaksanakan pembinaan kepada staf sub bidang organisasi kemasyarakatan;
  3. Menyusun pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan dibidang organisasi kemasyarakatan;
  4. Menyiapkan dan menyusun program kerja dalam sub bidang organisasi kemasyarakatan;
  5. Merencanakan, memeriksa, mengecek, mengontrol, mengoreksi kegiatan dan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas;
  6. Menyusun dan menyiapkan rencana kegiatan fasilitasi organisasi kemasyarakatan dan forum kerukunan umat beragaama.
  7. Melaksanakan sosialisasi berkaitan dengan organisasi kemasyarakatan dan forum kerukunan umat beragama;
  8. Melaksanakan fasilitasi penguatan organisasi kemasyarakatan dan forum kerukunan umat beragama di Kabupaten Nias;
  9. Melaksanakan pelayanan pendaftaran, pemetaan, pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan asing dan lembaga asing serta pengelolaan sistem informasi organisasi kemayarakatan;
  10. Membina kerjasama kemitraan berkaitan dengan organisasi kemasyarakatan dan forum kerukunan umat beragama;
  11. Melaksanakan monitoring, menyusun evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan organisasi kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan  asing dan lembaga asing di Kabupaten Nias;
  12. Melaksanakan pemantauan pelaksanaan kerukunan umat beragama di wilayah Kabupaten Nias;
  13. Melaksanakan koordinasi dengan instansi/unit kerja terkait dalam pelaksanaan fasilitasi organisasi kemasyarakatan dan kerukunan umat beragama di Kabupaten Nias;
  14. Membuat laporan secara berkala berkaitan dengan bidang tugas pokok dan fungsi kepada Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan;
  15. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  16. Menyampaikan saran, pendapat dan telaahan kepada atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.