Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sesuai :
- Peraturan Bersama Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah
- Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 23 Tahun 2006 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama/MA dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi dan Kabupaten / Kota Sumatera Utara
- Keputusan Bupati Nias Nomor 450/180/K/Tahun 2022 tentang Perubahan kedua Atas Keputusan Bupati Nias Nomor 450/15/K/Tahun 2020 tentang Penetapan Komposisi Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama Kab. Nias
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Nias merupakan kegiatan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Nias berfungsi dan memiliki tugas utama yakni melakukan berbagai upaya dalam menjaga kerukunan antar umat beragama baik dalam bentuk dialog maupun mediasi untuk mencegah terjadinya konflik atau perselisihan. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Nias merupakan sebuah wadah yang dibentuk dalam rangka membangun dan memelihara, saling menghormati yang dilandasi toleransi.