Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (P4GN-GN) sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024
Di Kabupaten Nias terdapat Keputusan Bupati Nias Nomor 300/70/K/Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim terpadu Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) di Kabupaten Nias.
Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) merupakan :
- Melaksanakan Kegiatan Pembinaan Kesadaran Masyarakat dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Nias
- Melakukan kemitraan/ kerja sama dalam rangka pencegahan pemberantasan, penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dengan Ormas, Swasta, Perguruan Tinggi, Sukarelawan, Perorangan, Badan Hukum dan Instansi Pemerintah.