BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Otonomi daerah dipandang sebagai suatu sarana untuk memajukan daerah, mendewasakan dan memberikan corak kemandirian dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan serta mempercepat terwujudnya kesejahtaraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan otonomi daerah, yang perlu diperhatikan adalah potensi dan keanekaragaman kegiatan masyarakat dalam daerah, termasuk juga bagaimana strategi memanfaatkan kearifan lokal, daya saing dan kreatifitas daerah untuk mencapai tujuan nasional pada tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah, kemampuan untuk berinovasi. Majunya suatu daerah sangat ditentukan oleh inovasi yang dapat diwujudnyatakan oleh suatu daerah tersebut. Harapan Masyarakat untuk terbentuknya pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan mendorong pemerintah untuk segera melakukan perubahan agar terlaksananya tata pemerintahan yang baik, dimana dalam konsepnya pemerintah daerah harus lebih dekat dengan masyarakat, sehingga mengharuskan pemerintah untuk melakukan berbagai pembaharuan tata kelola pemerintahan dan pembangunan, sehingga pembaharuan tersebut dapat terwujud dan nyata ditengah - tengah masyarakat.
Pelayanan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, penerapan prinsip - prinsip clean government dan good government secara universal diyakini sebagai prinsip dasar yang diperlukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, dimana pelayanan prima kepada publik menjadi suatu tujuan utama dalam mewujudkan inovasi daerah. Oleh karna itu inovasi dalam pelayanan masyarakat merupakan suatu hal mutlak yang harus diwujudkan, dimana dalam hal ini masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik dari aparatur pemerintah yang mana Aparatur Pemerintah sebagai subjek dari inovasi yang menjadi titik tolak dalam program inovasi daerah. Namum pada kenyataannya masih saja terdapat pelayanan aparatur pemerintah yang masih belum memenuhi harapan dari semua pihak, disana sini masih ditemui kelemahan yang dampaknya merugikan kalangan masyarakat. Hasil akhir yang diharapkan dari inovasi daerah ini adalah terciptanya pemerintahan yang baik (good government) dan pelayanan publik yang semakin baik (good and clean public service).
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias, adalah salah satu organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, berkomitmen untuk melakukan pembaharuan dan inovasi tata kelola pemerintah dan pelayanan publik, sekaligus mengakselerasi pencapaian Visi Pemerintah Kabupaten Nias yaitu “Terwujudnya Kabupaten Nias yang maju, mandiri dan sejahtera”, sehingga harapan yang ingin dicapai yaitu adanya pengakuan dan kepuasan masyarakat akan pelayanan aparatur pemerintah Kabupaten Nias, dengan kata lain bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias dapat memenangkan persaingan pelayanan yang cepat dan berkualitas sesuai dengan keinginan masyarakat.
B. MANFAAT DAN TUJUAN
a. Manfaat
Melalui de birokratisasi proses penerbitan rekomendasi pencairan dana bantuan keuangan partai politik, sudah pasti ada manfaatnya baik bagi pemerintah daerah, maupun kepada masyarakat.
- Manfaat untuk pemerintah daerah sebagimana diuraikan pada tujuan inovasi di atas, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk meningkatkan ilmu pengetahuan, kreatif dan disiplin. Sehingga menjadi professional di bidangnya yang akhirnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias, menjadi penyumbang peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Nias.
2. Manfaat untuk masyarakat (pengurus partai politik) bahwa dengan dilayani oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan ramah dalam melayani masyarakat, sehingga proses pelayanan dapat terselesaikan lebih cepat, efesien, responsive dan tidak berbelit - belit sehingga tingkat kepuasan masyarakat dapat tercapai dengan baik.
b. Tujuan
Inovasi yang dilakukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias bertujuan untuk :
1. Meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah
2. Mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lincah dan bersikap melayani.
3. Terwujudnya pelayanan masyarakat (pengurus partai politik) yang berorientasi pada kepuasan
C. PERMASALAHAN DAN SOLUSI YANG DITAWARKAN
a. Permasalahan
Dalam melaksanakan tugas Pelayanan Publik khusunya penerapan Inovasi yang diterapkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias menghadapi beberapa permasalahan dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik, yang antara lain sebagai berikut :
- Sumber Daya Aparatur
Dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat sangat dibutuhkan Aparatur Pemerintah yang memadai. Jumlah pegawai yang ada di Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan ada 3 Orng, terdiri dari 1 orang Kepala Bidang, 1 orang Kepala Seksi, dan 1 orang Staf. Dengan keterbatasan jumlah pegawai di bagian pelayanan umum sehingga dapat menghambat kerja pelayanan publik kepada masyarakat dikarenakan pegawai harus merangkap pekerjaan.
- Kesadaran Masyarakat
Salah satu faktor yang turut mempengaruhi pelaksanaan tugas pelayanan pemerintah di wilayah Kabupaten Nias adalah faktor kesadaran masyarakat. Kesadaran yang dimaksudkan adalah kesadaran untuk mempersiapkan segala yang menjadi persyaratan untuk melakukan suatu urusan pelayanan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias. Relasi antara aparat pemerintah dengan masyarakat memang harus saling mendukung agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan, baik itu dari pihak masyarakat maupun dari aparat pemerintah itu sendiri.
- Sarana dan Prasarana
Keadaan sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan publik yang belum terpenuhi secara lancar bagi kepentingan urusan pelayanan. Belum terpenuhinya tempat pelayanan dengan sarana ruang tunggu / tamu, serta belum ditunjang dengan fasilitas - fasilitas yang dapat menciptakan suasana nyaman bagi pemohon pelayanan. Ruang tunggu yang belum sesuai dengan volume kedatangan pengunjung. Kurang tersedianya tempat duduk dan meja / tempat untuk menuli dan melengkapi berkas oleh pengunjung, kamar kecil/toilet yang layak dan memadai.
b. Solusi yang ditawarkan
Dengan adanya permasalahan - permasalahan yang dihadapi dalam pelayanan publik khusunya dalam penerapan Inovasi yang dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias, sehingga terdapat beberapa solusi yang dapat ditempuh guna perwujudan pelayanan kepada masyarakat yang cepat, tepat, efesian, berkualitas dan tidak berbelit - belit antara lain :
- Mengadakan program penyuluhan kepada masyarakat untuk membantu penyebaran dan pemahaman informasi kepada masyarakat, mengenai hal - hal yang berkaitan dengan pelayanan
- Menyelenggarakan pelayanan yang tidak memberatkan dan menyulitkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur pemerintah
- Mengadakan profesionalisme masing - masing pegawai dalam penerapan kinerja dalam bidang pelayanan publik
- Mengajukan serta merancang pembenahan fasilitas - failitas serta memprogramkan pengadaan penunjang pelayanan publik.
BAB II
PELAKSANAAN / IMPLEMENTASI
A. BENTUK DAN RANCANG BANGUN INOVASI DAN POKOK PERUBAHAN YANG DILAKUKAN
a. Bentuk Inovasi Daerah
Bentuk inovasi yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias adalah pemrosesan rekomendasi pencairan dana bantuan keuangan Partai Politik setiap tahun yang bersumber dari APBD Kabupaten Nias Yang diberi nama “Rekomendasi Bantuan Keuangan Partai Politik Tuntas Empat Jam (RESTU EMPAT JAM)”.
Untuk menggambarkan bentuk inovasi yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias dengan nama “ RESTU 4 (EMPAT) JAM’ dapat dilihat melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana terlampir.
b. Rancang Bangunan Inovasi dan Pokok Perubahan
Sebagai Bagian dari Batang Tubuh Pemerintah Kabupaten Nias dan sekaligus sebagai bagian penyuksesan program pemerintah Kabupaten Nias terutama dalam tugas pelayanan administrasi, sehingga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias sangat memahami kebutuhan masyarakat atas pelayanan yang cepat dan tidak berbelit - belit, efesien dan hemat biaya. Oleh karenanya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan dimaksud melalui Penyederhanaan Prosedur birokrasi Kerja, sehingga lebih mempercepat penyelesaian penerbitan Surat Rekomendasi Pencairan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di wilayah Pemerintah Kabupaten Nias.
Ada 2 (dua) pendekatan yang dilakukan untuk mempercepat proses penyelesaian pekerjaan / pelayanan, yaitu pelayanan ke dalam dan pelayanan keluar. Pelayanan ke dalam (pelayanan kepada manajemen) yang sifatnya menunjang pelaksanaan kegiatan pemenuhan kebutuhan data dan informasi, adanya pemahaman terhadap system (pembagian organisasi dan uraian tugas), prosedur (tata cara yang berlaku di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias) dan metode (strategi yang dilakukan oleh pejabat yang membidangi dalam menyelesaikan pekerjaan). Sementara pelayanan keluar dapat dimaknai dengan adanya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat secara lebih cepat, jelas, transparan, tidak berbelit - belit, dan yang lebih penting adalah dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dikatakan oleh H.A.S Moenir (1995) dalam bukunya Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia.
“……Bahkan dalam kenyataannya pelayanan ke dalam itu merupakan rangkaian awal yang berlanjut pada pelayanan keluar. Dapat dikatakan bahwa pelayanan ke dalam menjadi ukuran pelayanan keluar, jika pelayanan ke dalam cukup baik, lancar dan tertib, maka dapat diharapkan bahwa pelayanan keluar akan tertib dan lancar pula…….”
Dari pendapat di atas dapat dijelaskan bahwa dalam pelayanan kepada masyarakat melalui penyederhanaan prosedur kerja, dapat dibuktikan melalui target waktu penyelesaian penerbitan Surat Rekomendasi dalam waktu yang singkat, cepat dan tepat. Hal ini dapat terlaksana dengan baik apabila para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membidangi tugas dimaksud sudah menguasai norma kerja secara internal.
Untuk memenangkan persaingan ke depan, maka setiap Birokrasi Pemerintah Daerah / SKPD harus dapat menciptakan kondisi dan peluang pasar agar prakarsa dan kreatifitas terus berkembang. Maka kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk meningkatkan profesionalisme, memperbaiki dan menyempurnakan sistem dan tatalaksana. Namum yang paling utama dan terpenting dalam hal ini adalah merubah perilaku dan sikap mental dari setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebih memahami bahwa tugas utama dari Aparatur Sipil Negara adalah menjadi pelayanan masyarakat.
Tercapainya pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik (good government) dan Pelayanan Publik yang semakin baik (good and clean public service) dapat dibuktikan dengan berkurangnya keluhan dari masyarakat. Menurut para ahli pengetian pelayanan umum itu sendiri adakalanya menggunakan istilah Pelayanan Publik. Dalam Surat Keputusan Menpan Nomor 81 Tahun 1983 tentang pedoman tata laksana Pasal 1 sebagai berikut :
“Pelayanan Umum adalah segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan instansi pemerintah di pusat, di daerah dan di lingkungan badan usaha milik Negara / Daerah dalam bentuk barang atau jasa, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang - undangan”.
Demikian juga pengertian yang dikutip dalam undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 sebagai berikut :
“Pelayanan Bublik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang – undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa dan / atau pelayanan administrative yang disediakan oleh penyelenggaran pelayanan publik”.
Rumusan di atas bertujuan pada peningkatan kemampuan Aparatur Sipil Negara dalam pengelolaan sistem administrasi pemerintah termasuk penyempurnaan ketatalaksanaan melalui penyederhanaan birokrasi dan prosedur kerja, sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan merasakan kepuasan.
Satu pertanyaan yang patut dikemukakan, yaitu pelayanan yang seperti apa yang diinginkan masyarakat. Untuk menjawab ini dikutip tulisan dari Lembaga Administrasi Negara (1985:83) mengemukakan bahwa masyarakat senantiasa menginginkan pelayanan yang baik, yaitu :
- Tepat, dalam arti yang diberikan atau dilakukan benar - benar sesuai dengan apa yang dibutuhkan;
- Cepat, dalam arti pemenuhan kebutuhan dilaksanakan dengan cepat
- Murah, dalam arti pelayanan atau hubungan antara tugas dengan masyarakat dilakukan dengan sopan dan berpedoman pada etika profesi.
Mendasari keempat kriteria minimal pelayanan di atas, maka penekananya adalah Peningkatan Kualitas Pelayanan. Tingginya mutu pelayanan suatu unit kerja kepada masyarakat merupakan cerminan baiknya manajemen administrasi pemerintahan dan mutu pelaksanaan kegiatan pelayanan dalam suatu organisasi pemerintahan tersebut.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat (dhi. Pengurus Partai Politik), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias, fokus pada birokratisasi sebagai strategi percepatan kerja yang tidak berbelit - belit, walaupun disadari bahwa bagian penting dari kualitas pelayanan adalah deregulasi, yang mana selama ini regulasi yang ada masih terdapatnya prosedur pelayanan yang membuat masyarakat berulang - ulang dalam melakukan pengurusan, namum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias menyadari untuk tidak sama sekali memiliki kapasitas dalam merubah aturan yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Pusat.
Dengan demikian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias yang memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dhi. Pengurus Partai Politik), dengan melakukan perubahan/debirokratisasi berupa penyederhanaan prosedur kerja, hubungan kerja, sistem kerja dan mekanisme kerja dengan tujuan akhir mengarah pada terwujudnya kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Untuk memantapkan dan menyepakati langkah - langkah dalam pemrosesan Verifikasi Pemeriksaan Kelengkapan berkas bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2023, maka dilaksanakan pertemuan tim Verifikasi (surat undangan terlampir).
Dan sebelum pelaksanaan petemuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membidangi telah menyiapkan bahan materi rapat (terlampir).
Adapun tujuan pelaksanaan Rapat Tim Verifikasi adalah :
- Memberitahukan perkembangan, permasalahan dan strategi dalam rencana pelaksanaan kegiatan Tim Verifikasi
- Koordinasi antar Tim Verifikasi Pemeriksaan Kelengkapan berkas bantuan keuangan partai Politik Tahun Anggaran 2023.
- Mendapatkan solusi untuk setiap permasalahan yang dihadapi.
Adapun langkah - langkah strategi yang dibuat oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias dalam pelaksanaan Pelayanan Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik, antara lain :
- Sebelum Berkas Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik disampaikan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias, maka kepada Partai Politik diberikan kesempatan untuk menyampaikan melalui Whatshap Group dalam bentuk PDF untuk diteliti dan diverifikasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membidangi, dengan tujuan agar pelayanan publik yang dilaksanakan lebih tepat, efesien dan teratur serta tidak berbelit - belit, sehingga Pengurus Partai Politik dapat berurusan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias dalam satu urusan dengan waktu yang singkat dan cepat.
- Setelah dokumen Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sudah berada di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias, maka secara langsung Tim Verifikasi Kegiatan akan segera melakukan verifikasi kelengkapan berkas dimaksud.
- Pada Tahun Anggaran 2023, Dana Bantuan Keuangan Partai Politik dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias, sehingga setelah Pekerjaan Tim Verifikasi Kegiatan terlaksana, maka selanjutnya diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias untuk selanjutnya melakukan Pengajuan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik sesuai dengan tahapan prosedur yang telah ditetapkan.
Berikut gambaran tahapan pelaksanaan kegiatan tersebut :
Lembaran penelitian diparaf oleh Tim Verifikasi |
Tim Sekretariat membuat lembaran penelitian |
Dibuat telaahan Staf Kepada Kaban melalui Sekban, untuk mendapat persetujuan pencairan dana |
Berkas diteliti oleh Sekretariat Tim |
B. WAKTU UJI COBA INOVASI
Penerbitan rekomendasi pencairan dana bantuan keuangan Partai Politik setiap tahun yang bersumber dari APBD Kabupaten Nias, melewati beberapa tahapan yang meliputi kegiatan - kegiatan sebagai berikut :
- Penyampaian Dokumen Permohonan Dana Bantuan Keuangan oleh Partai Politik pada tanggal 08 Mei 2023
- Pelaksanaan Verifikasi oleh Tim pada tanggal 22 dan 31 Mei 2023 dan sekaligus dibuat Berita Acara Verifikasi kelengkapan administrasi pengajuan permohonan bantuan keuangan kepada Partai Politik.
3. Pengajuan Telaahan Staf kepada Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Nias, untuk Pencairan Dana Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Cq. Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias selaku PPK.
C. ANGGARAN YANG DIPERLUKAN
Dalam Pelaksanaan Inovasi yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Kabupaten Nias, dimana kegiatan ini dapat berjalan sebagaimana harapan terbaiknya yaitu dengan adanya Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Nias yang dianggaran setiap tahun Anggaran dengan Program Peningkatan Peran Partai Politik dan Lembaga Pendidikan melalui Pendidikan Politik dan Pengembangan Etika Serta Budaya Politik. Dengan Sub Kegiatan Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintah, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, Serta Pemantauan Politik di Daerah, dimana kegiatan ini merupakan Bantuan Keuangan Kepada 9 (Sembilan) Partai Politik yang ada di Kabupaten Nias antara Lain :
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
- Partai Demokrat
- Partai Gerakan Indonesi Raya (GERINDRA)
- Partai Golongan Karya (GOLKAR)
- Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Nasional Demokrat (NASDEM)
- Partai Persatuan Indonesia (PERINDO)
Dengan Anggaran yang diperlukan dan tertampung pada DPA-SKPD Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023 sebesar
Rp. 755.376.000,- (Tujuh ratus lima puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Sehingga besar harapan pelaksanaan inovasi yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias “ Rekomendasi Bantuan Keuangan Partai Politik Tuntas Empat Jam (RESTU EMPAT JAM) dapat terimplementasikan dan terlaksana dengan baik dan sesuai harapan.
BAB III
DAMPAK PELAKSANAAN INOVASI
A. PERKEMBANGAN PELAKSANAAN INOVASI
Pelaksanaan Inovasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias telah terlaksana sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini, dengan melewati berbagai tahapan perkembangan kearah yang lebih sempurnya, walaupun disana sini masih terdapat kelemahan dan kekurangan, namun dengan semangat dan komitmen dari Aparatur Pemerintah khususnya ASN yang membidangi agar pelayanan kepada masyarakat dalam hal ini pelayanan pemrosesan pencairan dana bantuan keuangan Partai Politik merupakan suatu hal mutlak yang harus diwujudkan, sehingga masyarakat mendapat pelayanan yang baik (good and clean public sevice).
Dengan demikian dapat dikatan bahwa perkembangan pelaksanaan Inovasi Restu Empat Jam oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias telah terwujud dengan semakin lebih sempurna, baik dari segi pelayanan kepada masyarakat (Partai Politik) maupun dalam pelaksanaan pemeriksaan berkas bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Nias, dengan berpedoman dari berbagai kelemahan - kelemahan pada tahun - tahun sebelumnya, sehingga Inovasi yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik telah mewujudkan harapan dari Pemerintah Kabupaten Nias.
B. DAMPAK KEGIATAN
Dengan penyederhanaan prosedur kerja, hubungan kerja, sistem kerja dan mekanisme kerja di Badang Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias maka, hasilnya dapat diuraikan sebagai berikut :
- Hasil kepada masyarakat :
- Masyarakat merasa puas atas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) karena mendapatkan pelayanan yang lebih cepat
- Mempercepat pertumbuhan kegiatan masyarakat dalam segala bidang
- Pelayanan yang diterima lebih mudah dan ekonomis
- Hasil kepada pemerintah :
- Masyarakat lebih menghargai (respect) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan kata lain tidak memandang remeh, mencemooh dan berlaku sembarangan.
- Masyarakat akan lebih mudah mematuhi segala aturan dengan penuh kesadaran tanpa adanya prasangka buruk kepada Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Diawali dengan pendekatan penataan pelayanan yang baik dan memuaskan adalah mengerjakan tugas pada kesempatan pertama dan mengelola keluhan dengan efektif
- Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja secara iklas tanpa harus menunggu diperintahkan.
BAB IV
P E N U T U P
Pada situasi saat ini, sangat besar harapan dari segenap masyarakat agar kiranya mutu pelayanan dari Aparatur Sipil Negara dapat terperbaiki lebih baik lagi, terutama dalam hal percepatan pelayanan dalam arti lain tidak adanya pengurusan yang panjang dan berbelit - belit, namum pelayanan kepada masyarakat dapat lebih cepat, tepat, murah dan ramah, sebagai implementasi dari Penyederhanaan Prosedur Kerja yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah.
Demikian Laporan Inovasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias yang dapat disampaikan sebagai bahan seperlunya.
KEPALA DABAN KESATUAN BANGSA
DAN POLITIK KABUPATEN NIAS
FOAROTA LAOLI, MH
PEMBINA UTAMA MUDA
NIP. 19660425 198903 1 006