• Beranda
  • Profil
    Selayang Pandang Struktur Organisasi Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Tupoksi
  • SAKIP
    Laporan Kinerja Perjanjian Kinerja (PK) Indikator Kinerja Utama (IKU) Renstra
  • Pelayanan Publik
    Maklumat Pelayanan Motto Pelayanan Standar Pelayanan Pengaduan
  • Media Center
    Berita Perangkat Daerah/Unit Kerja Berita Pusat Pengumuman Foto Video
  • Program dan Kegiatan
  • Regulasi
  • Inovasi
  • FAQ
  • SKM
football
Fasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Nias

Fasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Nias

  • YURNAWAN FARDINANTA HAREFA, S.I.P

Fasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Nias, dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik memfasilitasi, menyediakan serta mengadakan suatu forum pembahasan antar pejabat-pejabat tinggi tingkat Kabupaten (Kabupaten Nias) untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.

Sasaran Kerja Fasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Nias yakni terlaksananya  efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta membangun sinergitas hubungan antarunsur pimpinan di daerah  guna mendukung pelaksanaan kebijakan dan penyelesaian permasalahan di Daerah dengan dasar hukum sesuai Peraturan Bupati Nias Nomor 23 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah Kabupaten Nias.

Forkopimda itu sendiri merupakan forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, keamanan dan sosial politik   

Sejarah Forkopimda berawal dari Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah yang menjadi dasar terbentuknya Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), kemudian ditetapkan dengan Kepres RI Nomor 10 Tahun 196 tentang Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida). Muspida adalah suatu forum konsultasi dan koordinasi antara Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II dengan pejabat-pejabat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) di daerah serta aparatur-aparatur pemerintahan lainnya. Ada Muspida (Provinsi), Muspida Kabupaten, Muspida Kota dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika).

    Memasuki era reformasi, undang-undang tentang pemerintah daerah diperbarui dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut, khususnya Pasal 1 Ayat 18 dan Pasal 26 Ayat 1-6 diatur sebuah forum serupa dengan Muspida/Muspika yang dinamai Forkopimda/Forkopimcam.

 

 

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan/ atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber kesbangpol.niaskab.go.id.

Program dan Kegiatan Lainnya

  • Fasilitasi Upacara Peringatan Hari-Hari Besar Nasional

  • Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)

  • Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) di Kabupaten Nias

  • PENDAFTARAN ORGANISASI MASYARAKAT (ORMAS) DAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM)

  • BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK DI KABUPATEN NIAS

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Jl. Maduma Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Nias, Hiliweto-Gido

Surel

kesbangpol@niaskab.go.id

Media Sosial


Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Nias © 2022