Fasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Nias, dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik memfasilitasi, menyediakan serta mengadakan suatu forum pembahasan antar pejabat-pejabat tinggi tingkat Kabupaten (Kabupaten Nias) untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
Sasaran Kerja Fasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Nias yakni terlaksananya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta membangun sinergitas hubungan antarunsur pimpinan di daerah guna mendukung pelaksanaan kebijakan dan penyelesaian permasalahan di Daerah dengan dasar hukum sesuai Peraturan Bupati Nias Nomor 23 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah Kabupaten Nias.
Forkopimda itu sendiri merupakan forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, keamanan dan sosial politik
Sejarah Forkopimda berawal dari Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah yang menjadi dasar terbentuknya Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), kemudian ditetapkan dengan Kepres RI Nomor 10 Tahun 196 tentang Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida). Muspida adalah suatu forum konsultasi dan koordinasi antara Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II dengan pejabat-pejabat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) di daerah serta aparatur-aparatur pemerintahan lainnya. Ada Muspida (Provinsi), Muspida Kabupaten, Muspida Kota dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika).
Memasuki era reformasi, undang-undang tentang pemerintah daerah diperbarui dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut, khususnya Pasal 1 Ayat 18 dan Pasal 26 Ayat 1-6 diatur sebuah forum serupa dengan Muspida/Muspika yang dinamai Forkopimda/Forkopimcam.