Telah terlaksananya Sosialisasi Tata Cara Penganggaran dan Pertanggungajaban Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mendapat Kursi di DPRD Kabupaten Nias Hasil Pemilu Tahun 2019 Tahun Anggaran 2023, yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Nias pada Selasa 09 Mei 2023 bertempat di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Kabupaten Nias.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Nias yang diwakili oleh Asisten Pemerintah dan Kesra Sekda Kabupaten Nias yang sekaligus membuka secara resmi pelaksanaan Sosialisasi ini. Dan peserta yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, DPC/DPD/DPK 9 Partai Politik di Kabupaten Nias.
Kegiatan Sosialisasi ini merupakan kegiatan yang digelar setiap tahunnya oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Nias, dengan maksud memberi pemahaman, Tata Cara kepada Partai Politik yang mendapat Kursi di DPRD Kabupaten Nias untuk mengajukan proposal Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2023, dan juga Tata Cara Pertanggungjawabannya. Agar pengurus Partai Politik di Kabupaten Nias yang berumlah 9 Partai Politik dapat mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam pengajuan. Sosialisasi harus terus dilaksanakan tiap tahunnya kepada Partai Politik agar dapat mengantisipasi apabila ada perubahan peraturan perundang-undangan terkait dalam penyaluran Bantuan Keuangan Partai Politik
Adapun pemateri pada Sosialisasi ini yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Nias yang diwakili oleh Sekretaris. Dan Inspektur Daerah Kabupaten Nias yang juga diwakili oleh Sekretaris Inspektur.
Bantuan Keuangan Partai Politik tercantum pada Permendagri Nomor 78 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Nias Nomor 24 Tahun 2019, yang menyebut Bantuan Keuangan Partai Politik yang mendapat Kursi di DPRD Kabupaten Nias Hasil Pemilu Tahun 2019 adalah sebesar Rp. 12.000,- (Dua Belas Ribu) per suara sah.